Mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswono Ajukan 20 Materi PK

Terpidana kasus dugaan korupsi kas daerah mantan bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo, mengajukan 20 materi dalam sidang peninjauan kembali di pengadilan negeri Jember Selasa siang. Samsul ketika ditemui usai sidang menerangkan, materi PK yang diajukan diantaranya bukti bahwa hakim hanya menghitung saldo kasda selama 2 tahun. Padahal yang didakwakan kepadanya 5 tahun. Faktanya lanjut Samsul, jika dihitung 3 tahun berikutnya ada sisa saldo 1 milyar lebih yang justru lebih banyak dari kerugian negara yang dituduhkan.

Selain itu lanjut Samsul, buku kas daerah atau buku 9 yang berisi aliran uang dan sebenarnya alat bukti kunci, sama sekali tidak dimunculkan dalam siding. Dan yang terpenting lanjut Samsul, hakim sendiri menyatakan tidak ada sepeserpun dana yang mengalir ke rekening pribadinya, istri maupun keluarganya.

Sidang selanjutnya ditunda Selasa pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa. Diberitakan sebelumnya, mantan bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo dijatuhi vonis 6 tahun penjara di tingkat kasasi dan mengembalikan kerugian negara 900 juta rupiah lebih.

Peninjauan kembali merupakan langkah hukum terakhir yang bisa diambil. Apapun putusan pengadilan negeri Jember nantinya, putusan tersebut mengikat dan tidak ada langkah hukum lain yang bisa diambil oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa.

(1.170 views)
Tag: