Sampai H-3 pemungutan suara, Panwas Kabupaten Jember sedikitnya menerima 16 laporan pelanggaran kampanye, 6 diantaranya masuk pidana pemilu. Dari enam pelanggaran pidana pemilu 5 diantaranya dilanjutkan ke proses hokum, sementara yang satu lagi dihentikan karena sudah mendapat klarifikasi dari yang bersangkutan.
Anggota Panwaskab bidang penindakan Arifin Nur Budiono menerangkan, 5 pidana pemilu yang sudah diproses kasus dugaan money politik dengan tersangka tonaji, sudah di vonis pengadilan negeri Jember.
Sedangkan kasus pencabutan bendera Partai Amanat Nasional di Wuluhan dengan 4 tersangka, keterlibatan PNS guru sebagai tim sukses caleg PKS di Sukowono, dan kampanye menggunakan tempat ibadah oleh caleg PPP, masih di proses di Polres Jember. Sementara kasus dugaan money politik Partai Demokrasi Pembaharuan hari ini di limpahkan ke Polres Jember.
Sementara kasus dugaan menggunakan fasilitas negara yang dilakukan caleg PKB yang juga anggota DPRD Jember Lukman Yasir, dihentikan setelah Senin siang Lukman Yasir melakukan klarifikasi.
Lukman Yasir yang ditemui usai klarifikasi dengan Panwaskab Jember mengatakan, mobil toyota kijang nopol P-1928-SG yang dilaporkan digunakan untuk kampanye PKB, bukan mobil operasional dprd tetapi merupakan mobil pribadinya. Untuk membuktikan pernyataannya ini lanjut Lukman, dirinya sudah memberikan fotocopy STNK dan BPKB kepada ketua Panwaskab Agung Purwanto.
Lebih jauh Lukman Yasir justru mengkritik kinerja Panwas yang dinilai kurang professional. Seharusnya sebelum merekomendasikan ke Panwaskab, anggota Panwascam melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengannya. Sehingga tidak terjadi kesalahan laporan seperti yang terjadi saat ini.
Lukman juga mencontohkan banyaknya baliho kampanye miliknya yang diturunkan paksa. Padahal ketua Panwaskab Agung Purwanto sendiri mengatakan jika yang diturunkan hanya yang berada di perempatan jalan protocol. Tetapi pelaksanaannya dilapangan menurut Lukman, di perempatan jalan tikus pun ikut diturunkan.
(1.416 views)