DPRD Nilai Persoalan Lapter Akibat Terjadinya Perbedaan Penafsiran Undang-Undang

DPRD Jember menilai ditetapkannya direktur PDP dan Kadishub Jember sebagai tersangka korupsi operasional lapter Noto Hadinegoro, akibat terjadinya perbedaan presepsi antara badan audit keuangan. Sebab sebelum melakukan proses peminjaman uang dari PDP untuk sewa pesawat, Dishub sudah berkonsultasi dengan badan pemeriksa keuangan dan pembangunan atau BPKP. Dan hasilnya BPKP menyatakan hal itu tidak menyalahi aturan. Ternyata belakangan pemeriksaan BPK dan Kejaksaan Agung menyatakan Dishub menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian Negara.

Anggota komisi C DPRD Jember Ahmad Halim menerangkan, dalam persoalan ini DPRD Jember masih mengedepankan praduga tak bersalah. Karenanya DPRD belum merekomendasikan penundaan pencairan anggaran operasional lapter 2009. Meski demikian jika Dishub memutuskan untuk menunda operasional lapter, maka harus ada pengembalian anggaran ke dalam kas daerah.

Selain itu lanjut Halim, penganggaran lapter tahun 2008 dengan 2009 sama sekali berbeda. Jika 2008 lalu dana dipinjam dari PDP, untuk tahun 2009 ini seluruhnya tercover dalam APBD. Dan untuk proses sewa pesawat dilakukan dengan cara tender.

Lebih jauh Halim menerangkan, operasional lapter sebenarnya menjadi buah simalakama bagi DPRD dan Bupati. Sebab ada desakan politis dari masyarakat untuk mengoperasionalkan lapter, sementara di sisi lain operasional lapter membutuhkan subsidi. Dan belakangan subsidi ini dinyatakan merugikan Negara.

Operasional lapter lanjut Halim, akan dievaluasi total setelah berjalan 5 tahun. Sebab hasil studi banding komisi C di beberapa daerah, lapangan terbang perintis memang membutuhkan subsidi dari pemerintah sampai tingkat okupansi sesuai standar.

(1.630 views)
Tag: