Panwas Kesulitan Jerat Sanusi Mohtar Fadillah

Meski awalnya Panwas kabupaten Jember optimis bisa menjerat  salah satu caleg PKPB Sanusi Mohtar Fadillah dengan dugaan melakukan money politik, belakangan ternyata Panwas tidak yakin bisa mengajukan Sanusi ke meja hijau. Padahal sebelumnya ketua Panwaskab mengaku akan menggunakan putusan pengadilan atas terdakwa Tonaji sebagai rujukan, untuk menyeret Sanusi ke meja hijau.

Ketua Panwas kabupaten Jember Agung Purwanto menerangkan, pihaknya mengalami dua kendala untuk mengajukan Sanusi ke meja hijau. Pertama karena putusan atas Tonaji masih belum final, karena terdakwa masih mengajukan banding dan persoalan kedua terkait ijin dari gubernur untuk memeriksa Sanusi.

Sebab sesuai undang-undang, untuk memeriksa seorang anggota DPRD aktif harus mendapat ijin tertulis dari gubernur. Sementara untuk pengajuan ijin bisa membutuhkan waktu 30 sampai 60 hari. Padahal dalam kasus dugaan money politik, dalam waktu 21 hari berkas sudah harus masuk kepada pihak kepolisian.

Senada dengan Agung, Kapolres Jember AKBP Nasri juga mengatakan hal yang sama. Menurut Nasri sejauh ini baru Tonaji yang bisa diajukan ke meja hijau, karena semua unsur sudah terpenuhi. Jika memang ada keterlibatan Sanusi dalam kasus ini, seharusnya dari awal penyidikan sudah muncul. Tetapi penyidik sama sekali tidak menemukan tanda-tanda keterlibatan Sanusi.

Diberitakan sebelumnya, Tonaji di dakwa melakukan perbuatan pidana pemilu dengan membantu menyebarkan kartu anggota PKPB, yang didalamnya menjanjikan memberikan sesuatu jika memilih salah satu caleg.

Akibat perbuatannya majelis hakim pengadilan negeri Jember yang diketuai Priyo Utomo menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dan denda 4 jura rupiah subsider 1 bulan kurungan kepada Tonaji. Merasa keberatan dengan vonis tersebut, Tonaji melalui kuasa hukumnya Wigit Prayitno mengajukan banding.

(1.363 views)
Tag: