Masih segar dalam ingatan kita, pada Tanggal 16 Maret lalu semua partai politik di Kabupaten Jember, sebelum menggelar kampanye terbuka mereka menyatakan ikrar damai dan menjaga keamanan, selama proses kampanye terbuka hingga pelaksanaan pemungutan suara. Namun yang menjadi persoalan, meski semua parpol sudah menyatakan ikrar damai, muncul kekhawatiran adanya konflik pasca penetapan hasil pemilu. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana upaya kpu untuk mengantisipasi konflik pasca penetapan hasil pemilu? Kemudian, sejauh mana komitmen partai politik untuk mengatisipasi konflik pasca pemilu?
Menurut salah satu anggota KPUD Jember, Mohammad Eksan, mengatakan, Untuk mengantisipasi konflik antar parpol, pasca penetapan hasil pemilu legislative, Komisi Pemilihan Umum Daerah, KPUD Jember sudah menyiapkan tiga alternatif solusi. Menurutnya, merujuk beberapa pengalaman selama pelaksanaan pemilu, biasanya konflik yang muncul pasca pemilu, dilatar belakangi kepentingan antar partai politik ataupun internal parpol sendiri.
Cara penyelesaiannyapun berbeda, jika konflik tersebut mengenai sengketa hasil pemilu maka KPUD Jember mempersilahkan diproses di Mahkamah Konstitusi, setelah KPU Pusat menetapkan hasil pemilu tanggal 9 Mei 2009. Eksan menambahkan, jika persoalan yang muncul menyangkut tentang proses administrasi, maka akan langsung diproses oleh KPU, tetapi jika persoalan tersebut berkaitan dengan pidana pemilu, maka Panwaslu Kabupaten yang berhak untuk menangani persoalan ini.
Lebih lanjut Eksan menjelaskan, berbeda lagi ketika terjadi konflik antar parpol, internal parpol, maupun konflik peserta pemilu dengan penyelenggaran pemilu, maka pertama kali langkah yang akan dilakukan KPU, adalah mediasi. Namun, jika gagal langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah melalui jalur hokum.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PKB Jember, Ahmad Halim mengatakan, untuk mengantisipasi konflik pasca pemilu, jauh-jauh hari sebelumnya PKB sudah menyiapkan saksi pada saat pelaksanaan pemilu. Jumlahnyapun disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Jember.
Jadi dengan adanya saksi yang jumlahnya sesuai dengan jumlah TPS, partainya bisa mencocokkan data dari KPU, dengan data dari saksi PKB. Kemudian, apabila tidak ada komplain dari saksi dan data dari saksi hasilnya sama dengan KPU, maka PKB tidak akan pernah untuk mempersoalkan dan akan menerima hasil pemilu.
Di samping itu lanjut Halim, PKB sudah menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum, Lakumham, apabila terjadi persoalan pada saat penetapan hasil pemilu. Kemudian, jika terjadi persoalan antara caleg, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Senada dengan Halim, Ketua DPC Partai Gerindra Jember, Suharjito mengatakan, sejauh ini partainya sangat siap untuk menjaga stabilitas keamanan pemilu, mulai dari pelaksanaan kampanye sampai proses pemungutan suara. Gerindra lanjut Suharjito, ingin memberikan bukti kepada masyarakat, bahwa gerindra adalah partai yang santun dan menghormati hasil demokrasi. Itu artinya, apapun hasilnya pemilu, Gerindra siap untuk menerima, sebab, itu adalah hasil proses demokrasi untuk kepentingan masa depan bangsa dan Negara.
(1.308 views)