Tim resmob Polres Jember berhasil menangkap 3 kawanan perampok kelas kakap spesialis nasabah bank. Ketiga tersangka masing-masing MJ warga Pakis Malang, IA warga Nganjuk dan IM warga Blitar. Dari data kepolisian kawanan perampok ini sedikitnya sudah 19 kali beraksi di Jember, dan dua kali di Banyuwangi. Total uang hasil kejahatan para pelaku mencapai 1,2 milyar rupiah. Tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah makan di jalan Gajah Mada, setelah polisi menerima laporan dari satpam bank Jatim Jember.
Dalam melakukan aksinya, salah satu tersangka masuk ke dalam bank berpura-pura akan menyetorkan uang, sambil mengawasi para nasabah. Setelah mendapati calon korban yang baru saja menarik uang di bank tersebut, tersangka menelfon temannya yang sudah siap diluar bank. Ketiga tersangka kemudian mengikuti korban. Ketika ada lampu merah, salah satu tersangka dengan mengendarai sepeda motor menjatuhkan sandal yang sudah diberi paku tepat di bawah ban mobil korban.
Setelah ban korban bocor dua tersangka lain yang mengendarai mobil di belakang korban terus mengikuti hingga korban sadar ban kendaraannya bocor. Saat itulah para tersangka mendekati korban dan merampas uang dan barang berharga lainnya, dengan ancaman sebilah clurit.
Saking banyaknya tempat kejadian perkara, tersangka AI ketika dikonfirmasi sampai lupa berapa kali ia melakukan kejahatannya. Yang diingatnya hanya aksi terakhir merampok salah satu nasabah BCA Jember dengan hasil jarahan 5 juta rupiah.
Kapolres jember AKBP Nasri menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, karena diduga selain di Jember dan Banyuwangi, tersangka juga sering melakukan aksinya di kota-kota lain. Yang sudah pasti ketiga tersangka sebelumnya pernah di tangkap tim resmob Polwiltabes Surabaya dalam kasus yang sama.
Nasri juga mengaku sudah mengantongi identitas dua kelompok lain yang juga sering melakukan aksinya di Jember. Kedua kelompok ini juga mengincar nasabah bank yang baru saja menarik uang. Sayangnya Nasri tidak bersedia menyebutkan jumlah anggota kedua kelompok yang belum tertangkap.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebuah mobil toyota avansa yang disewa oleh tersangka dari sebuah rent car di Jakarta, sebuah sepeda motor yamaha scorpio, 4 buah handphone, belasan slip setoran dari 5 bank swasta dan 8 lembar uang pecahan satu dolar. Akibat perbuatannya tersangka akan di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(2.283 views)