Warga Bangladesh Masuk Daftar Pemilih

Kantor Imigrasi Jember kembali menangkap imigran gelap. Kali ini Mohammad Tobi warga Jl. bungur kecamatan Patrang ditangkap. Tobi merupakan warga negara Bangladesh yang sudah tinggal dan menikah dengan warga Jl. Bungur bernama Evi Yunita.

Menurut kepala kantor imigrasi Jember Jon Rois, sekitar tahun 1997 lalu Tobi bekerja sebagai karyawan pabrik di Malaysia. Tahun 2000 Tobi berkenalan dengan Evi Yunita. Sekitar bulan Juni 2002 Tobi masuk ke Indonesia melalui Penang bersama Evi. Baru sekitar bulan Desember 2002 keduanya menikah dan ngontrak rumah di jalan bungur.

Setelah menjalani pemeriksaan warga bangladesh yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ayam di pasar bungur ini, akan langsung dikirim ke Surabaya untuk proses deportasi. Yang membuat Rois heran, hampir semua imigran gelap yang ditangkap sudah memiliki KTP. Untuk itu dalam waktu dekat imigrasi Jember berencana membuat MoU dengan pihak pemerintah daerah untuk memperketat pengurusan KTP.

Yang menjadi sasaran awal lanjut Rois, tempat yang selama ini menjadi kantong-kantong mantan TKI. Untuk di wilayah imigrasi Jember, Banyuwangi merupakan daerah paling rawan.

Tobi ketika dikonfirmasi mengaku masih ingin tinggal di Indonesia. Untuk itu setelah dipulangkan ke negara asalnya, Tobi berniat mengurus dokumen untuk kembali lagi ke Indonesia.

Uniknya selama ini Tobi mengaku sudah mengantongi KPT Jember. Bahkan sudah 4 kali Tobi tercatat sebagai pemilih dalam pemilu di Jember. Tobi mengaku mengurus KTP melalui seorang makelar dengan imbalan sejumlah uang. Sayangnya Tobi tidak bersedia menyebutkan identitas makelar yang dimaksud.

Ketua panwas kabupaten Agung Purwanto mendengar kabar ini ikut bereaksi. Agung mengaku akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPUD Jember, agar kpu memeriksa kembali DPT. Sesuai undang-undang, yang memiliki hak pilih hanya warga negara Indonesia. Sehingga Mohammad Tobi harus di coret dari DPT.

Sementara ketua KPUD Jember Sudarisman menerangkan, dalam penyusunan DPT, KPUD mendapat data mentah dari dinas kependudukan. Diasumsikan data dari dispenduk sudah memenuhi administrasi kependudukan, sehingga KPUD hanya tinggal melakukan validasi data, terkait tempat tinggal, usia, sudah menikah dan yang bersangkutan masih hidup.

Jika kemudian ditemukan ada warga negara asing yang sudah memiliki KTP dan masuk dalam DPT lanjut Sudarisman, KPUD otomatis akan mencoret nama yang besangkutan dalam DPT.

(1.783 views)
Tag: