Keterlibatan Anak-Anak Dalam Kampanye Terbuka

Hampir dalam pelaksanaan kampanye terbuka, diwarnai dengan pelanggaran oleh parpol. Sebut misal, keterlibatan anak-anak dalam proses kampanye terbuka. Padahal keterlibatan anak-anak dalam kampanye, jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang 23 Tahun 2003, tentang Perlindungan Anak. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana pandangan pengamat mengenai keterlibatan anak dalam kampanye? Kemudian, bagaimana pelaksanaan kampanye terbuka di Jember? Apakah diwarnai keterlibatan anak-anak?

 

Berdasarkan undang-undang, parpol yang melanggar kampanye dengan melibatkan anak-anak, terancam dikenai sanksi pidana, berupa penjara minimal 3 bulan dan paling lama 12 bulan. Kemudian denda 60 juta rupiah, sesuai Pasal 271 Undang-Undang Nomer 10 tahun 2008, tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD.


Begitu juga dalam Undang-Undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, pada pasal 15 menyebutkan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketentuan serupa juga termaktub dalam Pasal 63 dan Pasal 87 terdapat larangan untuk melibatkan anak dalam kegiatan politik.

 

Menurut Aktifis Pusat Perlindungan Perempuan Dan Anak, P3A Jember, Dewi Masyitah, dirinya menyayangkan parpol yang mengikutsertakan anak-anak, dalam setiap kegiatan kampanye. Padahal perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

 

Seharusnya kata Dewi, masa kanak-kanak harus dilewati dengan masa yang menyenangkan, seperti belajar dan bermain bersama. Bukan malah melibatkan dalam setiap kegiatan kampanye. Dewi juga menghimbau kepada orang tua, agar dapat memberikan pendidikan yang baik kepada anaknya. Kemudian, mengawasi kegiatan setiap hari anak. Tidak hanya itu, Dewi berharap khususnya kepada partai politik, agar dapat memberikan pendidikan yang baik kepada masyarakat.

 

Begitulah, sungguh disayangkan di lapangan masih saja ditemukan, anak-anak terlibat dalam kegiatan kampanye terbuka partai politik. Kita semua berharap, agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa yang akan dating. Lalu, bagaimana di Jember?

 

Beberapa waktu lalu Panwaslu Jember memanggil PDIP, Pasalnya, pada saat menggelar kampanye terbuka dilapangan Mangli, PDIP diindikasikan melanggar kampanye dengan melibatkan anak-anak. Menurut Ketua Panwaslu Jember, Agung Purwanto, pada saat PDIP menggelar kampanye terbuka di Lapangan Mangli, pihaknnya menemukan banyak anak-anak berada di lokasi, lengkap dengan menggunakan atribut parpol. Berangkat dari fakta itulah kata Agung, pihaknya memanggil Tim Kampanye PDIP untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, dan menandatangani berita acara pemeriksaan

 

Sebab lanjut Agung, Panwaslu hanya diberi waktu 3 hari untuk memproses ketika ada pelanggaran kampanye. Jika sampai 3 hari belum di proses, maka kasus pelanggaran kampanye dianggap kadaluwarsa, dan tidak bisa di proses lebih lanjut. Lebih lanjut Agung menjelaskan, khusus pemeriksaan ini, Panwaslu Kabupaten Jember hanya memberikan laporan kepada Panwaslu Provinsi. Pasalnya izin kampanye langsung kepada KPU Provinsi. Mengenai akan diteruskan atau tidak kasus ini, tergantung Panwas Provinsi.

 

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Badan Pemenang, BP Pemilu DPC PDIP Jember, Yusuf Iskandar mengatakan, sebenarnya partainya sudah mengirim surat kepada Ranting-Ranting, agar menaatai praturan lalu lintas dan tidak melibatkan anak-anak. Namun karena lokasi kampanye di lapangan terbuka, sangat sulit untuk mengontrol masuknya anak-anak.

 

Yang jelas lanjut Yusuf, pada pemilu mendatang PDIP butuh suara untuk memenangkan pemilu. Jadi jelas, yang diundang dalam kampanye adalah orang dewasa yang memiliki hak suara.  

(1.383 views)
Tag: