Peraturan yang sering berubah-ubah membuat KPUD Jember kebingungan. Jika sebelumnya gambar di kertas suara yang tidak sempurna dianggap cacat, KPU pusat meralat keputusan tersebut. Khusus untuk surat suara calon anggota DPD, gambar tidak sempurna tetap dianggap sah.
Sekretaris KPUD Jember Eberta Kawima menerangkan, proses sortir dan pelipatan surat suara di Jember sudah hampir selesai. Tetapi dengan munculnya SK baru dari KPU pusat, otomatis waktu yang dibutuhkan untuk pelipatan dan sortir jadi semakin panjang. Sebab sebelumnya gambar yang tidak sempurna sudah di sortir, sehingga proses sortir harus diulang.
Menurut Kawima, sebagian logistik pemilu sudah di distribusikan khususnya untuk kecamatan yang masuk kategori rawan secara geografis. Sehingga saat ini hanya tinggal distribusi logistik di daerah-daerah yang relatif lebih mudah di jangkau.
Lebih jauh Kawima menerangkan, selain persoalan surat suara persoalan juga muncul dengan adanya surat dari PLN Jember, yang meminta KPUD menyediakan genset di tiap kecamatan. Karena PLN tidak bisa menjamin tidak terjadi pemadaman. Padahal diprediksi proses penghitungan suara akan dilakukan hingga malam hari.
KPUD lanjut Kawima, saat ini hanya memberikan anggaran sebesar 350 ribu rupiah tiap PPK untuk kebutuhan sewa tenda, sound sistem dan meja kursi. Sementara untuk kebutuhan sewa genset sebelumnya tidak pernah terpikirkan.
(1.151 views)