Polemik Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Mangan di Pace Silo memasuki babak baru. Hal ini terlihat, usai rapat antara Komisi B DPRD Jember dengan pihak investor. Komisi B DPRD Jember akhirnya memberikan waktu kepada pihak investor, untuk berdialog dengan masyarakat. Jika sampai awal Mei belum ada titik temu, maka kegiatan tambang mangan akan ditutup. Sekarang menjadi pertanyaan adalah, akankah pihak investor mampu menyelesaikan persoalan ini? Kemudian bagaimana tanggapan pengamat lingkungan mengenai persoalan ini?
Sejak awal, Tambang Mangan di Pace menuai kontroversi, pasalnya, masyarakat sekitar tambang ada yang menerima dan tidak. Bahkan sebelumnya, sempat terjadi ledakan di daerah tambang. Anggota Komisi B DPRD Jember, Rendra Wirawan mengatakan, sebenarnya kandungan mangan di Pace sangat besar, terutama untuk menambah PAD Jember. Hanya saja kata dia, sejauh ini belum ada Peraturan Daerah, yang mengatur mengenai retribusi kepada daerah.
Terkait polemik penolakan tambang, jika hingga awal Mei, pihak CV Wahyu Sejahtera tidak mampu berdialog dengan masyarakat, maka izin eksploitasi harus dicabut. Rendra menambahkan, sebenarnya disperindag sebelum mengeluarkan ijin, harus berfikir ulang terutama kajian analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
Sementara itu, direktur CV Wahyu Sejahtera Joko Ruslan mengatakan, pihaknya siap melakukan kesepakatan tersebut. Bahkan kata Joko, pihaknya optimis sebelum bulan Mei pihaknya sudah mampu berkomunikasi dengan masyarakat. Sebenarnya lanjut Joko, persoalan tambang sudah di bicarakan dengan masyarakat setempat. Tetapi mungkin masyarakat masih belum paham, bahwa analisa dampak lingkungan sudah dipikirkan oleh pihaknya.
Lebih lanjut menjelaskan, dirinya siap jika ijin tambangnya dicabut ketika sampai batas waktu yang telah disepakati, pihaknya belum mampu mengkomunikasikan kepada masyarakat.
Aktifis Lingkungan Hidup, Abdul Qodim Manembojo mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Jember untuk menutup tambang mangan di Pace Silo. Apalagi kata Qodim, mayoritas masyarakat di pace menolak adanya tambang di daerahnya. Jadi kata dia, tidak alasan lagi untuk menunda-nunda penutupan tambang.
Qodim juga menilai, surat izin yang dikeluarkan oleh Disperindag cacat hokum. Pasalnya, surat yang dikeluarkan disperindag tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas. Lebih lanjut Qodim menjelaskan, lokasi tambang mangan di daerah Pace sangat mengkhawatirkan, sebab, berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Belum lagi dampak lingkungan yang lebih besar, seperti potensi tanah longsor dan banjir.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperindag Jember, Hariyanto sebelumnya mengatakan, pihaknya tidak akan tergesa-gesa untuk mengambil sikap terhadap polemik tambang mangan di Pace. Pasalnya masyarakt di Pace ada yang menolak dan ada yang menerima. Makanya kata Hariyanto, untuk sementara waktu pihaknya menagguhkan izin lima investor. Jika ada kegiatan penambangan di lokasi, Hariyanto menganggap kegiatan tersebut illegal.
Hariyanto menambahkan, sejauh ini pihaknya telah mengambil sikap tegas, yakni memberikan waktu kepada investor untuk berdialog dengan masyarakat. Jika tidak mampu mengajak berdialog dengan masyarakat, maka pihaknya akan mengambil langkah penutupan tambang.
(2.126 views)