Belum lama ini DPRD Jember menemukan kasus dugaan Tukar Guling tidak procedural. Dugaan tersebut, ditemukan DPRD Jember di daerah Sumberbaru, bahkan, di atas tanah kas desa tersebut telah berdiri sebuah bangunan sekolah. Jika memang demikian, sekarang menjadi pertanyaan adalah, Benarkah dugaan tukar guling tidak prosedural ini? kemudiana bagaimana wakil rakyat menyikapinya?
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Jember, Soediyanto, Beberapa waktu lalu, Pemkab Jember mendapatkan bantuan dana untuk mendirikan sekolah menengah kejuruan, namun pada waktu itu, pemkab masih kebingungan untuk mencari lokasi pendirian bangunan yang sesuai. Dan akhirnya, pemkab menemukan tanah yang cocok, yakni tanah Kas Desa Di Sumberbaru.
Soediyanto menambahkan, tanah kas desa tersebut luasnya 2,25 Hektar. Tapi anehnya lanjut Soediyanto, meski mendapat bantuan dari pusat, Pemkab Jember masih disyaratkan untuk untuk menyediakan dana. Padahal kata dia, pada waktu itu pemkab masih belum mempunyai dana untuk membeli tanah. Sehingga muncul alternative, tanah kas desa yang akan dipakai untuk mendirikan bangunan sekolah.
Meski demikian, bukan berarti pemkab tidak menyediakan pengganti tanak kas desa tersebut. Pemkab lanjut Soediyanto sudah mengganti tanah tersebut, dengan luas yang lebih besar yang tanah seluas 2,9 Hektar.
Lebih lanjut Soediyanto menjelaskan, terkait dengan pelepasan tanah kas desa, tidak harus melalui persetujuan anggota dewan. Pasalnya, di masing-masing desa sudah ada Badan Perwakilan Desa, Karena aturan di desa dibuat oleh kepala desa dan BPD. Pihaknya mendatangi Komisi A DPRD Jember, untuk koordinasi terkait dengan pelepasan tanah aset milik Pemkab Jember. Soediyanto menambahkan, sejauh ini masyarakat sekitar sangat antusias, karena sejak lama mereka menginginkan ada sebuah bangunan sekolah. Dan sekarang sudah terwujud.
Sementara itu, ketua Komisi A DPRD Jember, Abdul Ghafur, mengatakan seharusnya mengenai pelepasan tanah atau pengalihan fungsi aset milik pemkab harus melalui persetujuan DPRD terlebih dahulu. Menurut Ghofur terkait dengan pelepasan Tanah Kas Desa Di Sumberbaru,
Sejauh ini lanjut Ghafur, Komisi A DPRD Jember tidak pernah diajak bicara oleh pihak terkait. Padahal lanjut Ghofur, tanah kas desa juga milik rakyat, dan tentunya peruntukannya untuk rakyat.
Makanya kata Ghafur, untuk mengatasi persoalan ini, Komisi A akan turun langsung ke lapangan, untuk melihat potensi tanah kas desa yang sudah dibangun sekolah diatasnya. Disamping itu, Komisi A juga akan melihat tanah penggantinya, apakah lebih baik atau malah sebaliknya.
(2.041 views)