PCNU Jember melalui salah satu badan otonomnya mendesak Bupati Jember MZA Jalal mencopot jabatan kepala Disperindag Jember Hariyanto dari jabatannya, karena melakukan pembangkangan terhadap perintah bupati. Hal ini menyusul dikeluarkannya ijin tambang mang’an di kawasan Silo, meski bupati sebelumnya sudah menginstruksikan untuk menutup ijin pertambangan.
Ketua Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup atau GNKL Abdul Qodim Manembojo menuturkan, ada beberapa alasan pihaknya mendesak bupati mencopot Kadisperindag. Selain dinilai melakukan pembangkangan atas perintah bupati, kepala disperindag juga mengeluarkan ijin tanpa melalui prosedur yang benar.
Disperindag mengeluarkan ijin tanpa melakukan koordinasi dengan masyarakat sekitar. Itulah yang kemudian menyebabkan ijin yang dikeluarkan disperindag dinilai cacat hokum. Sehingga sudah selayaknya bupati memerintahkan kepala disperindag untuk segera mencabut ijin yang dikeluarkan.
Lebih jauh Qodim menerangkan, PCNU sekitar tahun 1998 lalu sudah pernah menyatakan sikap menolak semua jenis pertambangan di Jember. Sebab setelah melakukan Bahsul Masail dengan ahli lingkungan, selama ini masih belum ada tehnologi pertambangan yang ramah lingkungan. Sehingga rencana tambang di meru betiri kala itu ditolak dengan keras.
Selain itu lanjut Qodim, dalam rencana tata ruang dan tata wilayah Jember direncanakan menjadi agrobis bukan minning industry. Apabila tambang ini akan dilanjutkan, sudah pasti arah pembangunan Jember akan melenceng jauh.
Kepala disperindag Jember Hariyanto ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan bersikap hati-hati dalam persoalan ini. Sebab di Silo terdapat dua kubu masyarakat yang pro dan kontra. Untuk itu kebijakan yang diambil disperindag sementara memberikan kesempatan kepada investor, untuk melakukan negosiasi dengan masyarakat. Jika masih tetap terjadi penolakan baru disperindag akan menutup ijin pertambangan.
Untuk saat ini lajut Hariyanto, pihaknya memutuskan untuk menangguhkan sementara semua kegiatan penambangan, baik ekplorasi maupun eksploitasi. Jika di lapangan masih terjadi kegiatan penambangan, menurut hariyanto kegiatan tersebut bisa dikatakan illegal.
Sementara Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa Suharyono mengatakan, yang terpenting sebelum mengeluarkan ijin penambangan, harus diperhatikan analisa dampak lingkungan atau amdalnya. Karena limbah tambang cukup berbahaya, jangan sampai limbah ini dibuang ke laut atau ke lokasi yang berakibat fatal kepada masyarakat.
Selain itu lanjut Suharyono, kesejahteraan masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan. Jangan sampai penambangan hanya menguntungkan investor dan pemerintah daerah, tapi sama sekali tidak berimbas kepada perekonomian masyarakat. Untuk itu Suharyono berharap disperindag tidak semudah itu mengeluarkan ijin penambangan sebelum melakukan analisa mendalam.
(1.402 views)