PT. Perwita Ancam Tuntut SBMI Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Berita tentang dugaan perekrutan TKI ilegal yang mencatut nama salah satu anggota Komisi B DPRD Jember Niti Suroto berbuntut panjang. PT. Perwita Nusa Raya, PJTKI yang dilaporkan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia, mengancam akan menggugat balik SBMI dan calon TKI, jika dalam waktu 1 kali 24 jam tidak mencabut laporannya.

Kepala operasional PT. Perwita Nusa Raya Hendro Santoso menuturkan, dalam laporannya ke Disnakertrans Jember, SBMI menuduh pihaknya tidak memiliki job order, dan melakukan penipuan terhadap calon TKI yang di rekrut. Padahal dirinya memiliki job order yang sah, diantaranya untuk perkebunan sawit dan perusahaan elektronik. Dan job order ini sudah disahkan oleh KBRI di Kuala Lumpur.

Jika saat ini calon tenaga kerja belum di berangkatkan ke Malaysia, menurut hendro karena pihaknya menerima penundaan dari perusahaan penerima di Malaysia, bahwa saat ini terjadi krisis global. Sehingga penerimaan tenaga kerja untuk sementara ditunda. Maka tidak mungkin bagi PT. Perwita untuk memaksakan mengirim tenaga kerja kesana.

Hendro menyatakan SBMI menerima laporan sepihak tanpa melihat bukti-bukti yang ada. Parahnya lagi, SBMI mencatut nama kepala PT. Perwita Niti Suroto yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Jember. Karena itu pihaknya merasa dicemarkan nama baiknya. Jika dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada permintaan maaf dan klarifikasi, Hendro mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hokum.

Sementara koordinator SBMI Jember Ahmad Mufti ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan korban, apa yang diinginkannya. Namun demikian lanjut Mufti, PT. Perwita hanya mengatakan dirinya memiliki ijin dan job order yang sah, tetapi mereka juga tidak bisa membuktikan legalitasnya.

Jika dalam evaluasi nanti SBMI tidak menemukan titik terang, Mufti mengaku tidak gentar menghadapi gugatan PT. Perwita. Justru SBMI juga akan meneruskan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Sementara korban yang mengaku tertipu Nur Suroto mengatakan, sebenarnya dirinya hanya ingin uang senilai 3 juta yang sudah disetorkannya melalui petugas lapangan PT. Perwita dikembalikan. Karena informasi yang diterimanya uang yang bisa kembali hanya 1.250.000 rupiah, petugas lapangan PT. Perwita sendiri yang menyarankannya melapor ke SBMI.

Nur suroto juga menolak mencabut laporannya jika tidak ada kejelasan mengenai uang yang sudah disetorkannya. Yang jelas uang yang disetorkannya senilai 3 juta rupiah. Jika kemudian pihak PT. Perwita mengaku hanya menerima Rp. 1.750.000,- dan sisanya ada pada petugas lapangannya, Nur Suroso tidak mau tahu. Dia menganggap petugas lapangan ataupun manajemen PT. Perwita satu kesatuan.

(2.337 views)
Tag: