Pencetakan buku kerja siswa sudah melalui kesepakatan dengan pihak penerbit. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jember Ahmad Sudiono dalam hearing Komisi D DPRD Jember dengan Dinas Pendidikan Senin siang. Menurut Ahmad berdasarkan keterangan para penyusun, sebelum buku tersebut dicetak, sudah ada kesepakatan antara penerbit dan penyusun, yang tertuang dalam sebuah surat perjanjian tertanggal 5 desember 2008.
Ada unsur komersial dalam kesepakatan tersebut. Karena itulah buku kerja siswa yang dibuat tim Jitu kabupaten Jember tidak bisa dikatakan sebagai plagiat. Dalam surat perjanjian itu menurut Ahmad, ada klausul yang menyebutkan bahwa tim Jitu berhak mengambil sebagian atau keseluruhan isi buku kerja siswa yang diterbitkan oleh PT. Mutiara.
Lebih jauh Ahmad menerangkan, ada satu hal yang perlu diluruskan bahwa buku kerja siswa bukan dikelola Dinas Pendidikan, namun dikelola oleh tim Jitu yang merupakan kelompok tersendiri. Meskipun orang-orang yang ada didalamnya orang-orang dunia pendidikan.
Atas kejadian ini, kedepan Ahmad akan lebih selektif jika ada pelaku dunia pendidikan mengajukan permohonan penerbitan sebuah kreatifitasnya. Meski merasa senang dengan tingginya kreatifitas guru, keaslian karya perlu menjadi pertimbangan utama.
Diberitakan sebelumnya Asosiasi Pedagang, Penerbit dan Pengusaha Kecil (P3K) Jember, menduga adanya penjiplakan yang dilakukan tim Jitu kabupaten Jember. Buku kerja siswa yang diterbitkan tim Jitu yang sudah beredar hampir di semua sekolah di Jember, sama persis dengan BKS yang diterbitkan PT. Mutiara 3 tahun silam.
(1.161 views)