Dengan kenaikan bantuan operasional sekolah atau BOS, Menteri Pendidikan Nasional melarang pihak sekolah menarik pungutan kepada siswa, kecuali untuk sekolah berstandar internasional. Akibatnya banyak sekolah yang mengambil kebijakan menghilangkan sebagian kegiatannya.
Ketua Komisi D DPRD Jember Miftahul Ulum menuturkan, dari sekian banyak sekolah SD dan SMP, ada sekitar 10 SD dan 24 SMP Negeri yang mengajukan surat keberatannya. Mereka mengaku mengalami kekurangan anggaran jika tidak boleh meminta sumbangan kepada wali murid.
Sebagai solusinya menurut Ulum, sesuai surat edaran Mendiknas kekurangan anggaran sekolah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhinya. Untuk itu persoalan ini akan dibahas dengan Dinas Pendidikan dan Bupati lebih lanjut.
Dari hasil hearing Komisi D dengan Dinas Pendidikan beberapa waktu, Dinas Pendidikan mengaku sudah mengajukan tambahan anggaran untuk anggaran operasional sekolah. Sayangnya sampai saat ini menurut Ulum, Bupati belum memberikan jawaban. Jika pada akhirnya usulan penambahan anggaran ini tidak disetujui oleh Bupati, besar kemungkinan banyak sekolah yang awalnya memberikan fasilitas lebih seperti sarana lab. bahasa dan computer, akhirnya hanya akan memberikan pendidikan minimal sesuai kemampuannya.
Sesuai surat edaran Mendiknas. di tahun 2009 ini terdapat penambahan jatah untuk siswa yang disalurkan melalui dana bos. Jika tahun 2008 lalu tiap siswa sekolah dasar mendapat bantuan 254 ribu rupiah perbulan, tahun ini akan mendapat 397 ribu per siswa. Sedangkan untuk SMP dan MTS yang tahun 2008 lalu persiswa mendapat bantuan 354 ribu, tahun 2009 ini akan mendapat 570 ribu per siswa. Dengan kenaikan bantuan untuk siswa ini sebagai konsekuensinya, Mendiknas melarang sekolah menarik pungutan dari orang tua murid.
(1.290 views)