Unit Tipikor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai hari Selasa (17/2 hingga 4 hari kedepan, melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang pejabat Pemkab, atas dugaan korupsi APBD Jember tahun 2002 hingga 2007.Ketua tim penyelidikan yang juga kepala sub direktorat tipikor eksekusi dan ekseminasi Kejaksaan Agung Mohammad Anwar menerangkan, tim yang melakukan penyedikan di Jember terdiri dari 4 orang staf unit tipikor Kejaksaan Agung, 2 orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tambahan dari Kejaksaan Negeri Jember yang jumlahnya menyesuakan kebutuhan.
Sayangnya Anwar menolak menyebutkan kasus apa saja yang menjadi materi pemeriksaan kali ini, dengan alasan pemeriksaan ini masih bersifat rahasia. Anwar berjanji jika sudah masuk dalam tahap penyidikan, pasti akan dipublikasikan kepada media.
Anwar yang juga merupakan penyidik yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan bandara di Banyuwangi ini mengatakan, ada ratusan laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung, baik melalui sms, surat maupun yang diantar langsung.
Anwar mengaku penyelidikan kasus ini tidak akan berjalan lama, karena Kepala Kejaksaan Agung memberikan waktu yang sangat terbatas kepadanya. Setelah mendapat keterangan dari para pejabat Pemkab, akan dilakukan koordinasi dengan Kajari, kasus mana saja yang bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Mujoko yang ikut mendampingi para pejabat pemkab ini mengatakan, dalam surat yang diterimanya, Kejaksaan memanggil 32 orang pejabat setingkat kepala bagian, kepala dinas dan panitia pengadaan barang dan jasa, untuk dimintai keterangan//
Yang dipanggil diantaranya Kepala Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Jember.
Mujoko mengaku tidak tahu keterangan yang dibutuhkan seputar apa. Yang jelas lanjut Mujoko, pemeriksaan dilakukan selama 4 hari. Mujoko mengaku ikut datang ke kantor Kejaksaan bukan dalam kapasitas mendampingi namun hanya untuk memberikan suport moral.
Mujoko mengaku tidak tahu materi yang dibutuhkan oleh Kejaksaan. Bahkan kasus apa yang akan di proses Mujoko juga tidak tahu. Yang dia tahu hanya terkait penggunaan apbd tahun 2002 sampai 2007, yang diduga ada kesalahan.
(1.496 views)