Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kabupaten Jember menilai KPUD Jember melakukan pelanggaran, dalam sosialisasi pemilihan legislative. Sebab dalam melakukan sosialisasi, kpud tidak pernah memberikan surat pemberitahuan kepada panwas. Hal ini disampaikan ketua Panwas Kabupaten Jember Agung Purwanto. Menurut Agung, sesuai undang-undang pemilu seharusnya KPUD sebelum melakukan sosialisasi melakukan pemberitahuan tertulis kepada Panwas.
Tetapi kenyataannya dua kali KPUD melakukan sosialisasi tentang cara penggunaan hak suara dan memilih caleg di kecamatan Jombang dan Sumberbaru tanpa surat pemberitahuan. Atas kejadian ini Agung mengaku langsung menegur KPUD dan berharap kesalahan itu tidak terulang kembali.
Sementara anggota KPUD Jember Ctty Tri Setyorini ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan KPUD melakukan pemberitahuan tertulis kepada Panwas sebelum melakukan sosialisasi.
Sebab menurut Catty, sosialisasi bisa dilakukan siapa saja untuk mensukseskan pemilu. Apalagi KPU sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban untuk melakukan sosialisasi
(1.182 views)