Kejaksaan Negeri Jember Senin siang melakukan eksekusi pidana badan terhadap mantan Kepala Bulog Sub Divre XI Jember Muharor, Kepala Gudang Pecoro Ali Mansur dan Prasetyo Waluyo, ketiganya terdakwa kasus korupsi drying centre dan pengadaan gabah bulog. Terhadap Muharor Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti senilai 4,7 milyar rupiah subsider 2 tahun kurungan. Sementara terhadap Kepala Gudang Pecoro Prasetyo Waluyo dan Ali Mansur masing masing dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jember Mohammad Basyar Rifa’i menuturkan, untuk sementara Kejakasaan Negeri Jember baru melakukan eksekusi pidana badan terhadap ketiga terdakwa yang saat ini resmi berstatus sebagai terpidana. Untuk eksekusi harta benda tak bergerak seperti beberapa aset rumah dan tanah Muharor di Perum Milenia, akan dilakukan dalam waktu dekat. Barang bukti yang disita berupa puluhan truk dan kendaraan pribadi tidak akan dikembalikan.
Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Jember yang menjatuhkan vonis yang sama. Sebelumnya dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Muharor divonis 4 tahun penjara, sedangkan ali mansur dan prasetyo waluyo masing-masing tetap 4 tahun.
Kasus dugaan korupsi pengadaan beras dan drying center Bulog Jember ini, tergolong kasus korupsi gabah terbesar di Indonesia sepanjang sejarah Bulog. gabah yang dinyatakan raib diperkirakan mencapai 8 ribu ton lebih. Sebelumnya korupsi gabah terbesar terjadi di kalimantan timur tahun 1970, itupun hanya 2000 ton lebih. Akibat kasus korupsi pengadaan gabah ini diperkirakan negara mengalami kerugian senilai 36 milyar rupiah.
(1.490 views)