Belum lama ini kasus kenaikan pangkat spekatakuler kembali mencuat ke permukaan, Pasalnya Kejari atau Kejaksaan Negeri Jember kembali mengusut kasus ini. Meski tergolong kasus lama, kasus ini membuat kaget semua pihak. Pertanyaannya adalah Apakah Kenaikan Pangkat Spektakuler Di Benarkan Oleh Undang-Undang?, Kemudian Bagaimana Pemkab Jember Menyikapi Kasus Ini?
Anggota Komisi A DPRD Jember dari Fraksi Golongan Karya, Sucipto, mengatakan, Kenaikan pangkat seorang Pegawai Negeri Sipil adalah hal yang biasa, hanya saja jika kenaikannya tidak sesuai dengan aturan, perlu dipertanyakan dan diusut tuntas.
Terkait dengan kenaikan pangkat spektakuler menurut sucipto, kasus tersebut tergolong kasus lama, “kasus ini kan terjadi pada saat era Bupati Samsul Hadi Siswoyo”. Ujarnya kepada KISS FM. Dalam waktu dekat kata sucipto, Komisi A akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah Jember, untuk menanyakan apakah kenaikan pangkat spektakuler, ada dasar hukumnya
Sucipto berharap, jika memang menyalahi aturan bukan hanya kejaksaan yang mengambil sikap, Pemkab juga harus menentukan sikap. Mengenai kepastian kapan Komisi A akan memanggil BKD, Sucipto tidak bisa memastikan karena untuk sementara waktu, anggota dewan masih disibukkan dengan rapat paripurna dan panitia anggaran. “Kita belum tahu kapan akan memanggil BKD, karena masih banyak agenda” tandasnya.
Kemudian, Kalau wakil rakyat serius melihat kasus ini, lalu bagaimana dengan sikap Pemkab Jember ?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, BKD Jember, Sugiarto, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat pagi, tidak banyak memberikan keterangan, “Nunggu hasil penyidikan kejari mas” ujarnya kepada Kiss FM. Meski demikian pihaknya tetap bersikap Kooperatif dengan kejaksaan, misalkan dengan memberikan informasi terkait dengan kasus ini.
Terkait dengan rencananya Komisi A DPRD Jember yang akan memanggil, Sugiarto menyatakan kesiapanyya untuk datang. Menurutnya pihaknya siap memberikan informasi kepada pihak terkait, termasuk Komisi A mengenai kasus kenaikan pangkat spektakuler ini.
Dikonfirmasi sebelumnya, Sekkab Jember Juwito, yang juga anggota Badan Perencanaan Jabatan Dan Pangkat atau Baperjakat Pemkab Jember, Mengatakan kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan PP 99 dan PP 100 tahun 2001. “Kalau menurut saya, itu semua sudah sesuai aturan” tandasnya. Jadi kenaikan pangkat tersebut seharusnya sudah tidak ada persoalan. Namun kata dia, jika pihak penegak hukum menilai kenaikan pangkat ini bermasalah, dirinya hanya bisa menunggu hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jember sejak pekan lalu, sudah memeriksa beberapa orang yang dinilai mengetahui proses kenaikan pangkat spektakuler ini. Kepala Kejaksaan Negeri Jember ketika dikonfirmasi sebelumnya, nampak enggan berkomentar panjang. Irdham hanya mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti, terkait kasus dugaan kenaikan pangkat spektakuler yang dinikmati sejumlah pejabat pemkab.
(1.423 views)