Polres Bondowoso Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Kawan KISS FM.

Kepolisian Resor Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Jumat 17 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat dari hasil penyelidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Moh. Abd. Manap (54), warga Desa Wringin, serta Mostapa (63), warga Desa Sempol, Kabupaten Bondowoso.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena berdampak luas.

Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak signifikan. Selain merugikan negara, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi ini pada akhirnya dapat memengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

<<<< Ulil

(64 views)