Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait perizinan sertifikasi tanah saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember. Informasi pelaporan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi laporan itu, Tim Kuasa Hukum S & Co Law Firm selaku Kuasa Hukum Wakil Bupati Jember menilai pengaduan yang dilayangkan pihak tertentu ke KPK masih bersifat sumir dan spekulatif.
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum, Dodik Puji Basuki, Kamis (05/02/2026) menyatakan bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mencari kebenaran, bukan digunakan sebagai sarana melampiaskan kepentingan tertentu. Ia memandang laporan tersebut bukan murni upaya penegakan hukum, melainkan berpotensi mengarah pada pembentukan opini publik yang merugikan kliennya.
Menurut Dodik, seluruh kebijakan yang diambil Djoko Susanto saat menjabat di lingkungan atr,bpn telah melalui mekanisme audit administratif resmi dan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Karena itu, tanpa adanya bukti permulaan yang kuat, laporan tersebut dinilai hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap langkah hukum memiliki konsekuensi hukum. Dengan berlakunya kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) baru, undang-undang nomor 1 tahun 2023, pengaduan yang dilakukan secara gegabah dapat berujung pada sanksi pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023, seseorang yang melaporkan tindak pidana padahal mengetahui perbuatan tersebut tidak dilakukan, dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun.
Dodik menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Tim kuasa hukum akan melakukan penelusuran mendalam terhadap motif pelaporan tersebut. Apabila dalam proses verifikasi KPK laporan tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan balik. (Hafit)
(423 views)