Pemkab Tanggung 877 Ribu Peserta BPJS, RT-RW Diminta Pantau Data Kependudukan

Bambang Saputro.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jember meminta para ketua RT-RW serta kepala desa agar segera melaporkan jika ada warga yang meninggal dunia atau berpindah ke luar daerah.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, khususnya peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) pemda yang iurannya dibayarkan APBD tetap tepat sasaran. Upaya ini juga menghindari pemborosan anggaran bagi peserta yang sebenarnya sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Kepala Disdukcapil Jember, Bambang Saputro, Rabu (19/11/2025) menjelaskan bahwa warga yang meninggal atau pindah domisili otomatis tidak lagi berhak terdaftar sebagai PBPU Pemda. Untuk kasus kematian, Disdukcapil menerbitkan akta kematian sebagai dasar pembaruan data.

Ia menegaskan bahwa pembaruan data dilakukan setiap hari sejak dimulainya UHC Prioritas pada April 2025 lalu dan terus dilakukan secara berkelanjutan. Khusus peserta PBPU Pemda, data sementara menunjukkan 2.118 warga pindah keluar Jember, serta lebih dari 9 ribu warga meninggal yang akta kematiannya telah terbit.

Total sekitar 12 ribu peserta dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat. Data tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan untuk dinonaktifkan sebagai peserta PBPU Pemda.

Bambang menambahkan, total peserta PBPU Pemda hingga saat ini mencapai 877 ribu jiwa.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengapresiasi langkah verifikasi tersebut. Menurutnya, pengetatan data ini mendukung program UHC Prioritas Bupati Jember Muhammad Fawait agar tepat sasaran. Widarto juga mengingatkan bahwa pembayaran premi BPJS yang bersumber dari APBD tidak boleh terbuang untuk peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria. (Hafit)

(49 views)