Riuan surat suara dalam Pemilihan Kepala Desa, di Desa Suren Kecamatan Ledokombo, dinyatakan tidak sah. Bahkan surat suara tidak saah tersebut lebih banyak dibandingkan perolehan surat suara kades terpilih.
Salah satu warga Desa Suren Imam Fudali saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya membernarkan peristiwa tersebut. Pilkades di desanya yang digelar pada tanggal 5 September kemarin, tercatat ada 4.923 daftar pemilih.
Namun hingga akhir penghitungan suara, ternyata sebanyak 1.595 suarat suara dintakan tidak sah. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan perolehan sura kades terpilih Mohammad Tahe yang hanya 1.476. Bahkan jika dibanding dengan cakades lainnya selisihnya hampir separuh. Menurut Imam surat suara yang dinyatakan tidak sah mayoritas dicoblos tidak sesuai ketentuan.
Hingga saat ini menurut Imam, sejumlah warga ada yang mempertanyakan kejadian tersebut. Sebab warga menilai kejadian tersebut tidak wajar.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, Pilkades di Desa Suren Kecamatan Ledokombo berlangsung aman dan kondusif. Dengan perolehan suara Mohammad Tahe 1.476 suara, Kasmiyanto 266 suara, sanToso 883 suara, dan Fauzan 703 suara.
(1.137 views)