Bawaslu Jember Tegaskan Anggota Dewan Mengikuti Kegiatan Kampanye Wajib Cuti

Ketua KPU Jember, Sanda Aditya Pradana
Ketua KPU Jember, Sanda Aditya Pradana

Kawan KISS FM

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyatakan anggota DPRD Jember yang mengikuti kegiatan kampanye, termasuk kegiatan debat publik pasangan calon di Pilkada, wajib berstatus cuti dari tanggungan negara.

Demikian ditegaskan Ketua KPU Jember, Sanda Aditya Pradana, menjawab pertanyaan anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto, dalam rapat pansus yang berlangsung Senin, 11 November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto, mempertanyakan rapat pansus dengan Bawaslu kali ini yang berlangsung secara live di YouTube. Padahal sebelumnya tidak ada kamera. Meskipun demikian, ia sepakat dengan live di YouTube, tetapi tidak hanya kali ini saja. Live di YouTube juga harus diterapkan pada sidang-sidang pansus lainnya.

Dalam kesempatan itu, Candra meminta informasi aturan tentang izin cuti kampanye.

Merespons hal tersebut, Sanda Aditya Pradana menegaskan bahwa seluruh anggota dewan wajib melakukan cuti kampanye, termasuk ketika mengikuti kegiatan debat publik paslon. Sebab, debat publik adalah salah satu bentuk kampanye.

<<<Hafit

(192 views)
Tag: