NS, warga Kecamatan Bangsalsari, spesialis pelaku curanmor yang beraksi di 22 TKP kini tidak bisa berjalan normal. Ia berjalan pincang setelah dilumpuhkan dengan timah panas saat proses penangkapan.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu siang, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga Silo berinisial HS. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengetahui persembunyian tersangka NS di rumahnya di Kecamatan Bangsalsari.
Polisi melakukan upaya penangkapan HS pada tanggal 29 September 2024 lalu. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa melakukan penindakan tegas terukur dengan melumpuhkan salah satu kaki NS.
Saat diinterogasi, NS mengaku sudah beraksi di 22 TKP di Kabupaten Jember. Ia biasa beraksi bersama satu orang rekannya berinisial RN, warga Kecamatan Rambipuji yang masih berstatus DPO.
Dari 22 TKP pencurian tersebut, lanjut Bayu, polisi baru berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor. Sedangkan 19 unit lainnya masih dalam proses pencarian karena sudah dijual oleh tersangka.
Lebih jauh, Bayu mengatakan, selain tiga unit sepeda motor, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
(166 views)