Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang menyeret tiga orang tersangka di Jember berpotensi berkembang. Sebab, dari pengakuan tersangka berinisial AD, DED, dan HAR sempat memberikan uang suap kepada oknum petugas imigrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan, dua oknum petugas imigrasi yang disebut menerima uang dari tersangka berinisial FAH, petugas Kantor Imigrasi Kediri dan AN, petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.
FAH menerima suap Rp700 ribu agar bisa mengubah tahun kelahiran korban di paspor. Sementara AN menerima uang suap Rp6 juta agar bisa membantu memuluskan pemberangkatan enam orang korban di Bandara Ngurah Rai.
Hingga saat ini FAH maupun AN masih berstatus saksi. Kendati demikian, status mereka bisa saja menjadi tersangka setelah proses pengembangan dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka kasus TPPO menjual enam warga Jember ke Kamboja seharga Rp5 juta per orang. mereka mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi, meskipun kenyataannya keenam korban dipekerjakan sebagai penipu dengan gaji kecil. (Rusdi)
(221 views)