Setelah gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pasar balung ditolak oleh Pengadilan Negeri Jember, Polres Jember Senin siang melakukan pelimpahan tahap 2, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Jember.
Pelimpahan tahap 2 ini dipimpin langsung Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi. Kedua tersangka yakni pelaksana proyek berinisial JN, serta PPK Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dengan didampingi penyidik unit tipikor Polres Jember langsung masuk ke ruang seksi pidana khusus kejaksaan negeri Jember.
Kuasa hukum tersangka DS Mohammad Husni Tamrin yang juga mendampingi kliennya untuk menjalani pelimpahan tahap 2, berharap kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Sebab sejak proses penyidikan kliennya sudah sangat kooperatif.
Tamrin juga mengaku sudah menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan, dengan jaminan dari keluarga tersangka. Dirinya menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
Sementara pihak kejaksaan hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan keterangan resmi. Sebab seksi pidana khusus kejaksaan negeri Jember hingga senin petang masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang dilimpahkan dari penyidik polres Jember.
Diberitakan sebelumnya Polres Jember menetapkan pelaksana proyek pasar Balung berinisial JN dan PPK Disperindag berinisial DS sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi rehap pasar Balung Kulon dengan nilai kerugian negara senilai 1,8 milyar rupiah.
(702 views)