DPRD Melihat Kejanggalan Dalam Surat Persetujuan Vaksin Anak

DPRD Jember melihat adanya kejanggalan dalam surat persetujuan orang tua, dalam percepatan vaksinasi anak yang sedang dilaksanakan pemerintah kabupaten Jember. Pemkab terkesan lepas tanggungjawab atas resiko yang mungkin terjadi.

Sekretaris komisi D DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo mengatakan, pada prinsipnya dirinya sepakat dengan progam pemerintah dalam percepatan vaksin untuk anak usia 6-11 tahun. Tetapi dalam pelaksanaannya di Jember, ada yang menurutnya janggal dan berbeda dengan di daerah lainnya.

Dalam surat persetujuan orang tua yang disebarkan oleh sekolah, di klausul nomor 4 menyebutkan bahwa orang tua bertanggungjawab penuh dan membebaskana panitia vaksin dan tenaga medis, atas resiko vaksin terhadap anak di kemudian hari.

Edi minta pemkab dalam hal ini dinas pendidikan dan dinas kesehatan mengkaji ulang klausul persetujuan orang tua. Apapun yang terjadi dinas pendidikan dan kesehatan harus bertanggungjawab penuh atas resiko yang kemungkinan akan terjadi.

(534 views)