Meski resmi jadi tersangka sejak beberapa waktu lalu, PS selaku seorang kepala bidang di BPBD Jember hingga saat ini masih belum ditahan. Yang bersangkutan tidak ditahan karena proses pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PS diduga kuat berperan sebagai pemotong honor relawan pemakaman jenazah covid-19. Meski demikian polisi belum bisa memastikan apakah pemotongan itu dilakukan atas inisiatif sendiri atau atas perintah atasan saat itu.
Polisi juga belum mengetahui berada nominal honor yang dipotong oleh tersangka. Karena itu dalam waktu dekat penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang namanya disebut oleh tersangka PS saat proses pemeriksaan.
Sejauh ini lanjut Komang, pihaknya juga belum menentukan pasal apa yang akan dipakai untuk menjerat tersangka PS. Komang juga memastikan, meski sampai saat ini tersangka masih belum ditahan, namu dipastikan kasus tersebut akan terus dikembangkan. Karena masih ada kemungkinan ada tersangka lain selain PS..
(464 views)