Dua komplotan spesialis pelaku curanmor berinisial SB dan K, keduanya warga Kecamatan Mumbulsari,ditangkap polisi. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menceritakan, tanggal 22 Januari 2022 lalu,pihaknya menerima laporan dari warga Kecamatan Kalisat, bahwa sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan hilang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku berinisial SB dan K.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang berada di Mumbulsari. Dari dalam rumah tersangka polisi menemukan tujuh unit sepeda motor hasil curian.
Saat diinterogasi, kedua tersangka sudah melakukan aksi pencurian motor di tiga kecamatan, yakni Mumbulsari, Kalisat, dan Ledokomo. Dalam melancarkan aksinya tersangka merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T.
Lebih lanjut Komang menjelaskan, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena masih dimungkinkan ada TKP lain. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(457 views)