Empat kades mantan napi kasus sabu akhirnya dipecat dari jabatannya oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto. Mereka adalah Mereka adalah Muh. Alwi selaku Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Sugianto selaku Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan, M. Mukib selaku Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah, dan Heri Hariyanto selaku Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya mengatakan, SK pemberhentian terhadap empat kades mantan napi narkoba itu, sudah satu minggu ditandatangi Bupati. Saat itu langsung disistribusikan melalui camat masing-masing. Hanya saja apakah SK itu sudah sampai kepada yang bersangkuta masih belum diketahui.
Sesuai prosedur, desa yang mengalami kekosongan kepala desa, nanti akan dijabat oleh PJ Kepala Desa. Hingga saat ini proses penentuan PJ sudah hampir selesai, selanjutnya akan diajukan ke bupati untuk mendapat penilaian serta pertimbangan tim, sekaligus penetapan.
Sambil menunggu proses penetapan PJ kepala desa di empat desa itu, sementara keweangan kepala desa dipegang oleh plt Kepala Desa. Plt Kepala Desa merupakan Sekretaris Desa yang ditetapkan sebagai plt Kepala Desa oleh camat setempat.
Sementara Zainal Arifin, salah satu warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan mengapresiasi sikap tegas bupati dengan memecat kepala desa yang terbukti mengonsumsi sabu.
(449 views)