Terjerat Sabu, Wanita Pemandu LC Asal Banjar Negara Jalani Sidang Perdana

CS seorang perempuan pemandu lagi asal Desa Danaraja, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis sore menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu JPU menyampaikan modus terdakwa mengedarkan sabu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember Sigit Triatmojo mengatakan, terdakwa ditangkap saat berada di kamar kosnya yang terletak di Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari, tanggal 21 September 2021 lalu. Dari tangan terdakwa polisi menyita barang bukti berupa 0,75 gram sabu.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa memasan sabu kepada tersangka MA. Tidak lama kemudian tersangka MA datang ke kos terdakwa mengantarkan sabu seberat 0,75 gram seharga 750 ribu rupiah.  Dari 0,75 gram sabu itu, 0,50 gram di antaranya dijual kembali oleh terdakwa kepada tersangka EK seharga 750 ribu rupiah.

Lebih jauh Sigit menjelaskan, atas perbuatannya terdakwa dijerat dakwaan alternatif kesatu pasal 114 Undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(492 views)