300 Warga Desa Mojomulyo Diduga Sengaja Tidak Diberikan Hak Suara Dalam Pilkades

Sekitar 300 orang warga desa Mojomulyo Puger, tidak bisa menyalurkan hak suaranya dalam pilkades serentak beberapa waktu lalu. Sebab hingga hari H pemungutan suara, 300 warga tersebut tidak mendapatkan surat undangan untuk memilih.

Dalam Hearing komisi A DPRD Jember Senin siang, Jupri perwakilan warga desa Mojomulyo menceritakan, dirinya menduga proses penetapan Daftar pemilih pilkades Mojomulyo tidak dilakukan secara prosedural. Sebab ada sekitar 300 orang warga asli Mojomulyo, yang hingga hari H tidak mendapatkan surat undangan.

Meskipun sejumlah warga sudah mempertanyakan kepada panitia pilkades beberapa hari sebelumnya, tetapi sayangnya tidak ada tanggapan apapun. Jupri berharap Dispemasdes dapat memfasilitasi, setidaknya untuk melakukan pemungutan suara susulan bagi 300 orang warga, yang sebelumnya tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

Sementara Plt kepala Dispemasdes Adi Wijaya yang juga hadir dalam hearing mengatakan, Aturan Pilkades sudah ditetapkan jauh hari sebelumnya, dan mestinya juga sudah dipahami oleh semua calon. Jika kemudian ada pihak yang keberatan dengan hasil pilkades, Menurut Adi bisa mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.

(444 views)