Universivas Jember dalam waktu dekat akan membentuk satgas khusus pencagahan kekerasan seksual. Hal itu menindaklanjuti Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Rektor Universitas Jember Iwan Taruna mengatakan, polemik lahirnya Permendikbud no 30 tahun 2021 merupakan hal wajar terjadi di negara demokrasi. Untuk Unej sendiri mendukung lahirnya permendikbud itu sebagai upaya hak perlindungan masyarakat dari kekerasan.
Saat ini Unej sedang menyusun draft peraturan rektor yang menjadi peraturan turunan dari permendikbud itu. Bahkan dalam waktu dekat Unej akan membentuk panitia seleksi untuk membentuk Satgas Penanggulangan Kasus Kekerasan. Iwan memastikan satgas itu sudah terbentuk pada akhir tahun 2021 ini.
Lebih jauh Iwan menjelaskan, dalam satgas tersebut nantinya akan diisi oleh pendidik dan mahasiswa yang benar-benar memiliki syarat. Iwan berharap dengan adanya satgas Penanggulangan Kasus Kekerasan tidak ada lagi kasus pencabulan dan kekerasan di lingkungan kampus atau yang melibatkan orang kampus.
(437 views)