Satresnarkoba Polres Jember, Rabu malam menangkap seorang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah HR dan WS, keduanya warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates.
Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iriyanto menceritakan, semula pihaknya menerima pengaduan masyarakat yang resah rumah tersangka WS sering dijadikan tempat pesta sabu. Berbekal informasi itu Satresnarkoba Polres Jember melakukan serangkaian penyelidikan dengan menggerebek rumah WS.
Dari dalam rumah WS itu polisi menyita barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,8 gram. Saat diinterogasi WS mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya berinisial HR. Tidak ingin kehilangan jejak saat itu juga polisi langsung melakukan pengembangan ker rumah HR. Dari rumah HR ini polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 125 gram, sebuah alat hisap dan pipet.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap tersangka lain. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(377 views)