Sempat jadi DPO selama sebulan, DMS warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Senin siang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanggul. DMS diduga kuat mencuri perabotan di sebuah gudang mebel bersama lima orang rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya.
Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda menceritakan, tanggal 15 September 2021 lalu, DMS bersama AS warga Desa Patemon, Kecamatangl, FB dan JN warga Desa Tanggul Wetan diketahui mencuri lemari plastik rakitan dan kasus spon. Atas kejadian tersebut pemilik gudang bernama Silvi melapor ke Polsek Tanggul.
Setelah melakukan penyelidikan, Unitreskrim Polsek Tanggul berhasil menangkap tersangka AS, FB, dan JN pada tanggal 27 September 2021. Tidak lama kemudian polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lain. Sedangkan tersangka DMS saat itu ditetapkan sebagai DPO. Saat diketahui DMS berada di rumah, polisi langsung meluncur melakukan penangkapan.
Sejauh ini sudah ada enam tersangka yang diamankan di Polsek Tanggul. Sementara dua tersangka lain masih dalam proses pengejaran.
Diberitakan sebelumnya, diduga mencuri di tempat kerja, tiga penjaga gudang di Kecamatan Tanggul ditangkap polisi. Sedangkan korban dalam kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar 72 juta rupiah.
(502 views)