Jika tidak dicabut, siapapun bupatinya pasti akan terbentur dengan aturan tentang honorarium kegiatan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan periode sebelumnya. Demikian disampaikan ketua DPC PKB Jember HM. Ayub Junaedi Jumat siang.
Ayub menjelaskan, di periode lalu ada peraturan bupati yang mengatur tentang honorarium kegiatan untuk penasehat, pengarah dan sebagainya dalam setiap kegiatan. Ayub mencontohkan dulu banyaj sekali kegiatan kongres, dimana bupati selalu ada dalam struktur. Tentu SK kepanitiaan akan berdampak terhadap anggaran.
Untuk itu Ayub menyarankan kepada bupati, untuk mengevaluasi dan mencabut perbup terkait honorarium kegiatan yang terbit dimasa pemerintahan sebelumnya. Terkait honor kegiatan pemakaman jika terlanjur dicairkan, sebaiknya bupati dan seluruh pejabat yang menerima, segera mengembalikannya ke kas daerah.
Sebelumnya beredar informasi jika bupati, Sekda, kepala BPBD dan kabid 2 B0BD mendapat honor 100 ribu rupiah dari setiap pemakaman pasien covid. Sehingga dari total 705 pemakaman, para pejabat masing-masing mendapat honor 70,5 juta rupiah.
(543 views)