Petani Asal Ambulu Tertangkap Basah Curi Kayu Sonokeling

Seorang petani berinisial NW warga Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Rabu sore ditangkap tim gabungan saat mencuri kayu sonokeling di kawasan hutan petak 23 RPH Glundengan, Kecamatan Wuluhan. Sementara dua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Kapolsek Wuluhan, Iptu Solekhan Arif menceritakan, Rabu sore pukul 14.45 wib, NW bersama dua orang rekannya sedang membawa kayu sonokeling di petak 23 RPH Glundengan, masuk Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan. Saat didekati petugas, NW dan dua rekannya berusaha melarikan diri. Namun setelah terlibat kejar-kejaran akhirnya NW berhasil ditangkap.

Sementara dua tersangka lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Saat diinterogasi NW menerangkan baru pertama kali mencuri kayu sonokeling, karena diajak oleh dua rekannya. Rencananya kayu itu akan dijual kepada pembeli, hanya saja NM tidak mengetahui siapa calon pembeli kayu itu.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa empat buah gergaji, satu kikir, sebuah parang, dua unit sepeda motor, dan 15 glondong kayu sonokeling. Akibat perbuatannya NW dijerat pasal 82 ayat (1) Subsider Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(505 views)