Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Perusakan Ambulance Di Silo

Usai menetapkan tiga orang tersangka beberapa waktu lalu, Selasa siang penyidik kembali menetapkan dua tersangka lain berinisial IM dan MRA, keduanya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, penetapan tersangka terhadap IM dan RA ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan dari tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya. Tersangka IM berperan sebagai pemukul kaca ambulans dengan tangan kosong. Sementara tersangka MRA berperan menggembosi ban dan mencopot cover depan ambulans.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan intensif kepada lima tersangka. Karena itu dalam perkembangannya tersangka masih bisa terus bertambah.

Diberitakan sebelumnya, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, akhirnya penyidik Polres Jember menetapkan ME, ES, dan AR, ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

(656 views)