Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, akhirnya penyidik Polres Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan ambulans di Desa Pace Kecamatan Silo.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menceritakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan ME, ES, dan AR (26) ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace sebagai tersangka. Dalam melancarkan aksinya ketiga tersangka melakukan perannya masing-masing, mulai dari merusak merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulance hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans.
Polisi masih terus melakukan penyembangan penyidikan dan penyelidikan terkait motif pelaku. Yang jelas berdasarkan keterangan sejumlah saksi, insiden perebuhan jenazah covid yang berujung perusakan mobil ambulans milik rumah sakit bina sehat itu, dilakukan warga yang terprovokasi isu hoaks bahwa organ tubuh jenazah hilang.
Diberitakan sebelumnya, buntut perebutan jenazah covid dan perusakan mobil ambulans belasan warga Silo diperiksa polisi. Salah satu saksi diantaranya yang merupakan keluarga dari almarhum dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab.
(543 views)