Paman dan Ayah Tiri di Silo Ditangkap Usai Menghamili Anak di Bawah Umur

Diduga kuat menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil enam bulan, seorang paman dan ayar tiri di Kecamatan Silo, akhirnya ditangkap polisi. Dalam melancarakan aksinya si ayah tiri menunggu saat istrinya sedang tidak ada di rumah.

Kapolsek Sempolan AKP Suhartanto menceritakan, tindakan asusila tersebut sudah sejak lama dilakukan sang ayah tiri kepada korban, hingga menyebabkan korban hamil. Dalam melancarkan aksinya si ayah tiri menunggu saat istri atau ibu korban sedang keluar rumah membantu tetangga. Jika korban menolak, si ayah tiri memarahi korban dan ibu korban.

Beruntung aksi bejat si ayah tiri itu terungkap saat korban mengaku takut bertemu dengan si ayah tiri. Dari situlah kemudian korban mengaku telah berkali-kali disetubuhi hingga akhirnya hamil.

Tidak cukup sampai di situ, korban juga mengaku berkali-kali dicabuli oleh paman tirinya atau saudara dari ayah tirinya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Sempolan.

Lebih lanjut Suhartanto menjelaskan, setelah alat buktu dianggap cukup pihaknya langsung menangkap ke dua tersangka. Kedua tersangka dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(508 views)