Lagi, Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Amankan 7000 Ribu Okerbaya

Seorang pengedar obat keras berbahaya berinisial SL, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember. SL ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka berinisial TP warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat yang ditangkap sebelumnya.

KBO Satresnarkoba Polres Jember, Edi Santoso menceritakan, berdasarkan pengakuan tersangka TP, 5000 butir okerbaya yang hendak diedarkan di Kecamatan Arjasa didapat dari tetangganya berinisial SL. Tidak ingin kehilangan buruannya, Selasa malam Satresnarkoba Polres Jember langsung menggerebek rumah SL.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik okerbaya dengan total sebanyak 7000 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel dan uang diduga hasil penjualan sebesar 200 ribu rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SL beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Jember.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pengedar obat keras berbahaya berinisial TP, warga Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat, Senin sore ditangkap Tim panglima Satresnarkoba Polres Jember. Dari tangan TP polisi menyita barang bukti 5000 butir okerbaya.

(553 views)