Tersangka Dugaan Korupsi Gumuk Gambiran Dilimpahkan ke JPU

Berkas dinyatakan lengkap, Kejaksaan negeri Jember Rabu siang melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat berinisial DP, dan seroang pengusaha berinisial TS.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto menjelaskan, tersangka DP statusnya sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan, karena sejak awal penyidikan statusnya merupakan tahanan kota. Sementara tersangka TS langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga 20 hari ke depan.

Setelah pelimpahan tahap dua ini lanjut Agus, JPU memuliki waktu menyusun berkas pelimpahan ke pengadilan Tipikor Surabaya, termasuk membuat surat dakwaan. Saat ditanya apakah akan ada tersangka susulan dalam kasus tersebut, Agus memastikan sementara ini masih ada dua tersangka yang perannya dapat dibuktikan selama proses penyidikan.

Diketahui DP terseret kasus korupsi setelah meratakan gumuk di Desa Gambiran yang tidak melalui mekanisme yang ditentukan. Dalam melancarkan aksinya DP bermitra dengan tersangka TS dengan dalih membangun wahana wisata.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui setiap bulan perataan gumuk itu menghasilkan 50 juta rupiah. Perataan dilakukan selama 10 bulan, sehingga total mencapai 500 juta rupiah.

(594 views)