Tepergok mengedarkan obat keras berbahaya di pinggir jalan Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, seorang mahasiswa berinisial SE, warga setempat, Rabu malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Puger.
Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiono menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa resah karena tersangka sering mengedarkan obat keras berbahaya. Setelah ditindaklanjuti dengan dimpimpin langsung oleh Kapolsek Puger, tersangka tepergok sedang menunggu pembeli di pinggir jalan.
Setelah ditangkap dan digeledah, di dalam jok sepeda motor tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 231 butir okerbaya siap edar dan uang diduga hasil penjualan sebesar 115 ribu rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka digelandang ke Mapolsek Puger.
Lebih lanjut Ribut menjelaskan, terkait dari mana asal okerbaya tersebut, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(586 views)