Setelah melakukan pencarian selama tiga bulan, Unit Reskrim Polsek Mayang, Kamis siang akhirnya berhasil menangkap seorang ayah dan anak berinisial MS dan SJ warga Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari. Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan pengembangan dari penadahnya berinsial IW warga Bondowoso.
Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution menceritakan, bulan Januari lalu saat korban warga Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang bangun tidur di tokonya, mendapati ponselnya yang awalnya sedang dicas sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Mayang.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil melacak ponsel korban berada di tangan tersangka berinisial IW di Kabupaten Bondowoso. Saat ditangkap IW mengaku membeli ponsel tersebut dari tersangka MS melalui facebook.
Polisi langsung mendatangi rumah MS hingga berkali-kali, namun tersangka selalu tidak ada di rumahnya. Kamis siang diketahui MS sudah pulang ke rumahnya.Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga polisi meluncur menangkap tersangka MS.
Dari situlah terungkap, ternyata MS melakukan aksinya bersama anaknya berinisial SJ. Sehingga saat itu juga SJ juga ditangkap dan diamankan di Mapolsek Mayang.
Lebih lanjut Bejul menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor tanpa nopol yang digunakan sebagai sarana. Akibat perbuatannya tersangka MS dan SJ dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(445 views)