Unit Reskrim Polsek Kencong, Senin siang menggelar rekontruksi atau reka ulang pembunuhan Sukari oleh tetangganya berinisial HT warga Desa Cakru Kecamatan Kencong. Dalam rekonstruksi itu tersangka memeragakan 11 adegan.
Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso menceritakan, rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolsek Kencong, bukan di TKP langsung karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Rekonstruksi ini dinilai perlu dilakukan untuk mencocokkan serta menyesuaikan dengan data, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Sehingga titik persoalan dalam kasus tersebut nantinya semakin menemukan titik terang.
Tersangka dalam rekonstruksi tersebut dengan lancar memeragakan 11 adegan. Adegan pertama diawali keluhan TH terhadap isterinya tentang kesulitan ekonomi yang dirasa semakin berat. Keluhan itu disambut pengakuan istri yang merasa berdosa telah berselingkuh dengan Sukari selama enam tahun.
Selanjutnya tersangka yang sudah marah lantaran cemburu langsung menemui korban untuk mengklarifikasi. Adegan selanjutnya tersangka pulang ke rumah karena tidak berhasil menemui korban. Dilanjutkan dengan adegan saat tersangka dengan mambawa celurit kembali menemui korban di rumahnya dan membacoknya berkali-kali hingga tewas.
Diberitakan sebelumnya, diduga kuat terbakar api cemburu setelah mendengar pengakuan istrinya, pria berinisial TH warga Desa Cakru Kecamatan Kencong nekat membacok tetangganya bernama Sukari hingga tewas. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 subsider Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(692 views)