Setelah berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pasar Manggisan Tanggul Agus Salim, Kejaksaan akan melakukan penahanan pertama selama 20 hari. Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan negeri Jember Agus Budiarto.
Menurut Agus, proses hukum terhadap tersangka Agus Salim masih dalam tahap penyidikan. Sehingga pihaknya akan melakukan penahanan pertama selama 20 hari kedepan, untuk keperluan pemeriksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara. Jika ternyata waktunya masih kurang, bisa diperpanjang 20 hari lagi.
Tetapi jika jaksa penuntut menilai berkas sudah lengkap, maka berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya untuk disidangkan. Mengenai Jadwal sidang tentu masih harus menunggu informasi lebih lanjut dari pengadilan tipikor Surabaya. Diberitakan sebelumnya tim Tangkap Buron Kejaksaan agung bersama kejaksaan negeri Jember, Selasa malam berhasil menangkap Agus Salim di sebuah hotel mewah di kawasan Senen Jakarta Pusat. Agus Salim merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pasar Manggisan Tanggul, yang ditetapkan sebagai DPO sejak Januari lalu
(413 views)