Majelis Ulama Indonesia Jember menghimbau kepada masyarakat, agar tidak perlu takut menggunakan vaksin Astra Zaneca. Sebab MUI sudah memastikan vaksin tersebut boleh digunakan. Hal ini disampaikan ketua MUI Jember Abdul Haris.
Menurut Haris, beredar kabar bahwa vaksin tersebut bersinggungan dengan benda najis. Tetapi MUI dengan dasar berbagai sumber, menyatakan vaksin tersebut masih boleh digunakan karena dalam kondisi darurat pandemi. Dalam konteks pengobatan, jika ada obat yang halal maka yang haram tidak boleh digunakan. Tetapi dengan kondisi darurat saat ini, meskipun vaksin tersebut bersentuhan dengan benda haram boleh digunakan.
Apalagi vaksin tersebut sudah melalui kajian BPOM selaku lembaga yang memiliki otoritas, dan dinyatakan aman. Sehingga jika dilihat secara fiqih, menurut Haris yang juga merupakan anggota komisi fatwa MUi Jatim ini, karena saat ini dalam kondisi darurat, diperbolehkan memakai sesuatu yang awalnya dilarang. Tetapi jika nanti sudah ada yang suci, maka diutamakan memilih yang suci.
Lebih jauh Haris menjelaskan, untuk menyakinkan masyarakat agar tidak ragu lagi, dalam waktu dekat para kyai di Jawa Timur akan mengikuti vaksin masal. Diharapkan dengan vaksin masal para kyai ini, tidak ada keraguan lagi dari masyarakat.
(438 views)