Jika merujuk Permendagri terbaru, untuk memoercepat APBD mestinya bupati bisa langsung menfajukan RAPBD 2021 kepada DPRD. Demikian disampaikan ketua DPC PKB Jember HM. Ayub Junaedi.
Ayub menjelaskan, permendagri 77 tahun 2020, ditetapkan dan diberlakukan sejak tanggal 30 Desember 2020. Artinya aturan ini tidak berlaku bagi daerah lain yang sudah menetapkan APBD. Tetapi karena Jember baru saat ini melakukan pembahasan APBD, mestinya aturan inilah yang dipakai.
Dalam aturan tersebut menurut Ayub sudah jelas, jika tidak diperoleh kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait KUA PPAS dalam kurun waktu tertentu, bupati bisa langsung mengajukan RAPBD. Padahal KUA PPAS sudah pernah diajukan oleh mantan bupati Faida, sehingga mestinya bupati saat ini bisa langsung melanjutkan dengan mengajukan RAPBD.
Lebih jauh Ayub menjelaskan, sebenarnya sama saja meskipun bupati akan mengajukan KUA PPAS ulang, dipakai dasar tetap RPJMD dan RKPD bupati sebelumnya, karena bupati baru belum punya RPJMD apalagi RKPD. Sehingga untuk menghemat waktu, mestinya langsung saja melanjutkan dengan pengajuan RAPBD. Jika kemudian ada peogam bupati yang belum masuk dalam RKPD, bisa dilakukan nanti dalam perubahan APBD.
(387 views)