TH warga Desa Cakru Kecamatan Kencong, tersangka pembunuhan terhadap Sukari terancam hukuman mati. Demikian yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif.
Menurut Arif, berdasarkan hasil penyidikan diketahui ada jedah waktu selama empat hari sebelum akhirnya tersangka menghabisi nyawa korban, yakni saat istri tersangka meminta maaf setelah mengakui hubungan cinta terlarangnya dengan korban. Sejak saat itu muncul rasa dendam tersangka kepada korban.
Akhirnya tersangka mendatangi korban pada Minggu paginya. Namun karena tidak dihiraukan akhirnya pada Minggu sorenya tersangka kembali menemui korban dengan membawa celurit dari rumahnya. Selanjutnya terjadi pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari rentetan kejadian tersebut polisi menduga ada unsur pembunuhan berencana. Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Melihat perkembangan situasi dan kondisi di Kecamatan Kencong yang dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan, akhirnya polisi memindahkan tersangka ke Mapolres Jember.
Diberitakan sebelumnya, Diduga kuat terbakar api cemburu setelah mendengar pengakuan istrinya, pria berinisial TH warga Desa Cakru Kecamatan Kencong nekat membacok tetangganya bernama Sukari hingga tewas. Akibat perbuatannya tersangka harus berurusan dengan polisi.
(432 views)